SENIN, 31 AGUSTUS 2020
Assalaamu'alaikum wr.wb
Anak-anaku kelas XII TP 1 semoga semua dalam keadaan sehat.
Mari belajar kembali Produk Kreatif dan Kewirausahaan menggunakan model Daring.
Tetap semangat belajar meskipun kita belum bisa bertatap muka.
Bacalah materinya kemudian kerjakan soal-soalnya.
Pertemuan kali ini kita akan membahas :
B. STANDARISASI dan SERTIFIKASI
PRODUK
1. Pengertian Standarisasi Dan
Sertifikasi Produk
Istilah dari standarisasi berasal dari kata standar yang
memiliki arti satuan ukuran dan dapat digunakan sebagai dasar pembanding
kualitas, kuantitas, nilai, dan hasil karya yang nyata. Dalam arti yang luas,
standar menunjukkan spesifikasi dari suatu produk, bahan, maupun proses.
Standarisasi diimplementasikan pada saat sebuah perusahaan menghasilkan dan
mengeluarkan sebuah produk ke pasaran. (sumber : https://www.caraprofesor.com/mengenal-pengertian-standarisasi).
Sebagai contoh, apabila produsen akan memproduksi kran air
sebaiknya ukuran kran yang dibuat mengikuti standar dari ukuran pipa air yang ada.Produsen
bisa membuat kran dengan ukuran ¼ inci atau ½ inci sesuai dengan ukuran pipa
air yang sering digunakan konsumen.
Menurut ketentuan Pasal 1 angka 2 PP NO. 102/2000 tentang
Standar Nasional, Standarisasi adalah proses merumuskan,menetapkan,menerapkan
dan merevisi standar yang dilakukan secara tertib dan bekerja sama dengan semua
pihak.Dengan kata lain,standarisasi dapat diartikan sebagai penetapan norma dan
aturan mutu produk yang ditetapkan bersama dengan tujuan menghasilkan produk
dengan mutu yang dapat dideskripsikan dan diukur dengan perolehan mutu yang
seragam.
Sedangkan pengertian sertifikasi menurut Pasal 1 angka 11 PP
Standar Nasional adalah rangkaian kegiatan penerbitan sertifikat terhadap
barang dan jasa.Lebih lanjut,Pasal 1 angka 12 menyebutkan bahwa pengertian
sertifikat adalah jaminan tertulis yang diberikan oleh lembaga /laboratorium yang
telah terakreditasi untuk menyatakan bahwa barang,jasa,proses,system atau personal
telah memenuhi standar yang dipersyaratkan.
2. Badan Pengatur Standarisasi Produk
Nasional
Untuk menetapkan standar pengujian produk tentu harus ada
pakem yang bisa diuji secara secara universal dan harus membawa manfaat secara
teknologi,ekonomi, dan social. Pada dasarnya standarisasi harus memuat dua hal
yaitu standar teknik dan standar manajemen.Standar teknik adalah serangkaian
persyaratan yang harus dipenuhi oleh perusahaan meliputi bahan,produk dan
layanan. Jika bahan,produk atau jasa gagal memenuhi satu atau lebih dari
spesifikasi yang berlaku maka produk yang dihasilkan oleh perusahaan tersebut
dinilai tidak memenuhi spesifiksi standar.Sedangkan standarisasi manajemen
adalah struktur tugas,prosedur kerja,system manajemen dan standar kerja dalam
bidang kelembagaan,usaha serta keuangan.
Standarisasi nasional merupakan salah satu instrument
regulasi teknis yang dapat melindungi kepentingan konsumen nasional dan
produsen produk dalam negeri.Melalui regulasi teknis yang berbasiskan
standarisasi dapat mencegah beredarnya barang - barang yang tidak bermutu dan
berbahaya di pasar domestik serta mencegah masuknya barang impor yang bermutu
rendah.
Untuk mencegah hal tersebut menjadi tanggung jawab Badan
Standarisasi Nasional (BSN) untuk membina,mengembangkan serta mengkoordiasi kegiatan
di bidang standarisasi secara nasional.
BSN berkedudukan di bawah
dan bertanggung jawab kepada Presiden melalui menteri yang
mengkoordinasikan. BSN sebagai lembaga pemerintah bertanggung jawab untuk
merumuskan dan mengembangkan standar di Indonesia mengacu pada yang ditetapkan
oleh badan dunia seperti ISO,CODEX Alimentarius, dan standar regional serta
standar nasional lainnya.
Badan
Standarisasi Nasional ( BSN ) memiliki fungsi sebagai berikut :
1. Pengkajian dan penyusunan kebijakan nasional di bidang
standarisasi Nasional;
2. Koordinasi kegiatan fungsional dalam pelaksanaan tugas
BSN;
3. Fasilitas dan pembinaan terhadap kegiatan instansi
pemerintah di bidang standarisasi Nasional;
4. Penyelenggaraan pembinaan kerja sama dalam negeri dan
internasional di bidang standarisasi;
5. Penyelenggaraan pembinaan dan pelayanan administrasiumum
di bidang perencanaan umum ketatausahaan,organisasi dan tatalaksana, kepegawaian,
keuangan, kearsipan, hukum, persandian, perlengkapan dan rumah tangga.
Sedangkan kewenangan BSN sebagai lembaga penentu
standarisasi produk nasional sebagai berikut:
1. Penyusun rencana nasional secara makro di bidangnya;
2. Perumusan kebijakan di bidangnya untuk mendukung
pembangunan secara makro;
3. Penetapan system informasi di bidangnya;
4. Kewenangan lain sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku yaitu:
a. Perumusan
dan pelaksanaan kebijakan tertentu di bidang standarisasi nasional;
b. Perumusan
dan penetapan kebijakan system akreditasi lembaga sertifikasi,lembaga inspeksi
dan laboratorium;
c. Penetapan
SNI;
d.
Pelaksanaan penelitian dan pengembangan di bidangnya;
e.
Penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan di bidangnya.
C. EVALUASI dan PENGENDALIAN KUALITAS PRODUK
1. Pengertian Evaluasi Produk
Sebuah perusahaan yang mengolah bahan mentah menjadi bahan
jadi tentu harus melakukan evaluasi terhadap produknya sebelum diluncurkan ke
pasaran.Untuk menghasilkan barang yang bermutu, perusahaan harus menentukan
standar kualitas secara jelas.Pentingnya melakukan evaluasi produk agar
perusahaan bisa memantau setiap kerusakan produk kemudian dicari penyebabnya
dan segeradilakukan perbaikan.
Evaluasi produk adalah evaluasi yang diarahkan untuk melihat
hasil program yang akan dicapai sebagai dasar untuk menentukan keputusan akhir,diperbaiki,dimodifikasi,ditingkatkan
atau dihentikan. Adapun factor yang biasa dipakai dalam mengevaluasi kepuasan
produksi manufaktur menurut Garvin dalam Lovelock (1994),antara lain meliputi
aspek sebagai berikut :
a. Reputasi produk serta tanggung jawab perusahaan
terhadapnya.Dalam hal ini konsumen melihat kinerja ( performance ) karakteristik
operasi pokok dari produk inti yang dibeli.
b. Ciri-ciri atau keistimewaan tambahan ( features ) yaitu
karakteristik sekunder atau pelengkap yang merupakan fasilitas tambahan yang
menambah fungsi dasar berkaitan dengan pilihan pengembangan.
c. Kehandalan ( reliability ),yaitu kemungkinan kecil akan
mengalami kerusakan atau gagal digunakan. Berkaitan dengan kemungkinan suatu
produk melaksanakan fungsinya secara berhasil dalam waktu tertentu dibawah
kondisi tertentu.
d. Kesesuaian dengan spesifikasi ( conformance to specification
),yaitu sejauh mana karakteristik desain dan operasi memenuhi standar yang
telah ditetapkan.
e. Daya tahan ( durability ) berakaitan dengan berapa lama
produk tersebut dapat digunakan.Biasanya karakteristik ini berhubungan dengan
ukuran masa pakai suatu produk.
f. Kemampuan pelayanan (serviceability),merupakan
karakteristik yang berkaitan dengan kecepatan kompetensi,kenyamanan,mudah
direspirasi serta penanggulangan keluahan yang memuaskan.
g. Estetika ( estebility ) merupakan karakteristik yang
bersifat subjektif sehingga berkaitan
dengan pertimbangan pribadi dan refleksi dari preferensi atau pilihan pribadi.
h. Kualitas yang dirasakan ( perceived quality ) bersifat
subjektif,berkaitan dengan perasaan pelanggan dalam mengonsumsi produk tersebut
seperti meningkatkan harga diri,biasanya merupakan karakteristik yang
berhubungan dengan reputasi.
2. Penentuan Kualitas Produk dan
Pengendalian Mutu Produk
Adapun standar dari kualitas suatu produk ditetapkan dengan
mempertimbangkan hal-hal sebagai berikut:
a. Kualitas produk pesaing
Minimal perusahaan menghasilkan produk dengan kualitas yang
sama dengan pesaingbahkan sedapat mungkin lebih baik dari produk pesaing.
b. Manfaat akhir dari produk
Apakah produk tersebut sebagai produk akhir atau produk
perantara untuk diproduksi lebih lanjut
c. Keseimbangan antara harga dan kualitas
Perusahaan harus menyesuaikan harga jual dengan kualitas
produk.Konsumen tidak akan segan membeli dengan harga tinggi,bila kualitas dari
produk yang dibelinya memang terjamin atau berkualitas super.
Pengendalian mutu terhadap produk tentu sangat
diperlukan.Pengendalian mutu atau quality control adalah proses penilaian dan
pengawasan kualitas atas hal-hal yang berkaitan dengan produksi.ISO 9000
mendefinisikan pengendalian mutu sebagai “Bagian dari manajemen kualitas yang
berfokus pada pemenuhan standar kualitas suatu produk”.
3. Pendekatan Pengendalian Kualitas
Produk
Pengendalian kualitas bertujuan untuk mencegah terjadinya
penyimpanganpenyimpangan,baik bahan, tenaga, waktu maupun kualitas barang jadi
serta untuk memperbaiki kesalahan – kesalahan yang pernah terjadi
sebelumnya,pada saat maupun setelah proses produksi.Pengedalian kualitas
umumnya dilakukan dengan menggunakan tiga pendekatan yaitu sebagai berikut:
a. Pendekatan Masukan
Kualitas suatu produk akhir sangat ditentukan oleh kualitas
masukan ( input) produksi,baik bahan baku atau pendukung,tenaga kerja,maupun
peralatan produksi yang digunakan.Pengendalian kualitas berdasarkan pendekatan masukan
adalah pengendalian dengan cara menetapkan standar yang sangat ketat terhadap
spesifikasi bahan baku diperiksa secara cermat,tenaga kerja yang digunakan
diseleksi secara ketat serta fasilitas atau perlengkapan produksi dipilih
secara cermat.
b. Pendekatan Proses
Pendekatan ini dilakukan melalui pengendalian yang ketat
terhadap standar proses produksi yang dijalankan.Sebelum melakukan proses
produksi setiap pekerja terlebih dahulu diberikan pedoman pelaksanaan proses
produksi yang harus mereka pahami dengan baik sehingga mereka bekerja sesuai pedoman.Di
samping itu setiap pekerja berusaha untuk meminimalisasi penyimpangan dan
setiap kerusakan peralatan produksi segera diperbaiki.
c. Pendekatan Keluaran
Pendekatan ini dilakukan dengan melihat kesesuaian produk
akhir dengan pesanan atau standar yang telah ditetapkan,yaitu dengan melihat
dan memeriksa sampel produk.Di samping itu pengendalian dengan pendekatan ini juga
dilakukan terhadap fasilitas penyimpangan produk akhir,setiap produk akhir (
keluara ) akan diperiksa untuk melihat kesesuiaannya dengan standar yang telah
ditetapakan sebelumnya yaitu yang disebut dengan sampel produk.
4. Manfaat Pengendalian Kualitas
Pengendalian kualitas bagi perusahaan memiliki manfaat
sebagai berikut:
a. Tercapainya efesiensi,dikarenakan tidak ada pemborosan
bahan baku atau pendukung,waktu dan tenaga kerja.
b. Menekan biaya,sehingga biaya rata-rata dan harga jual
menjadi rendah.
c. Meningkatkan penjualan,disamping karena harga jual
relative rendah juga kerena kualitas barang yang terjamin.
d. Manfaat bagi konsumen adalah konsumen merasa puas karena
memperoleh barang/produk yang berkualitas dengan harga yang bersaing.
5. Langkah Melakukan Evaluasi Kualitas Produk
Berikut ini beberapa langkah yang
bisa diambil perusahaan dalam melakukan evaluasi produk,antara lain :
a. Evaluasi
pada kualitas produk,yaitu dengan melakukan pengendalian mutu atau quality
control,mencari cacat produk dan segera melakukan perbaikan.Pengendalian
kualitas produk dilakukan yaitu dengan cara mengidentifikasi kerusakan
produk,mencari penyebab kerusakan dan usaha untuk melakukan perbaikan.
Perusahaan perlu menentukan standar kerusakan produk maksimal dua persen.
b. Evaluasi
terhadap persepsi karyawan.Mengevaluasi persepsi karyawwan dan para manajer
terhadap kualitas juga mengevaluasi tingkat komitmen para karyawan dan manajer
terhadap kualitas.
c. Evaluasi
tingkat kerusakan produk.Evaluasi ini dilakukan untuk mencari penyebab terjadinya
kerusakan, seperti kualitas bahan yng digunakan tidak sesaui dengan standar,keteledoran
karyawan yang disebabkan kurangnya pengawasan atau mesin yang sudah tidak layak
pakai.
Setelah diperoleh hasil dari analisis tersebut dapat
digunakan sebagai evaluasi terhadap strategi bisnis perusahaan yang telah
mecanangkan kebijakan mutu barang yang dihasilkan oleh perusahaan,termasuk
kebijakan tingkat kerusakan barang.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar