Minggu, 30 Agustus 2020

PERTEMUAN 7 STANDARISASI, SERTIFIKASI DAN EVALUASI

 SENIN, 31 AGUSTUS 2020


Assalaamu'alaikum wr.wb

Anak-anaku kelas XII TP 1 semoga semua dalam keadaan sehat.

Mari belajar kembali Produk Kreatif dan Kewirausahaan menggunakan model Daring.

Tetap semangat belajar meskipun kita belum bisa bertatap muka.

Bacalah materinya kemudian kerjakan soal-soalnya.

Pertemuan kali ini kita akan membahas :


B. STANDARISASI dan SERTIFIKASI PRODUK

1. Pengertian Standarisasi Dan Sertifikasi Produk

Istilah dari standarisasi berasal dari kata standar yang memiliki arti satuan ukuran dan dapat digunakan sebagai dasar pembanding kualitas, kuantitas, nilai, dan hasil karya yang nyata. Dalam arti yang luas, standar menunjukkan spesifikasi dari suatu produk, bahan, maupun proses. Standarisasi diimplementasikan pada saat sebuah perusahaan menghasilkan dan mengeluarkan sebuah produk ke pasaran. (sumber : https://www.caraprofesor.com/mengenal-pengertian-standarisasi).

Sebagai contoh, apabila produsen akan memproduksi kran air sebaiknya ukuran kran yang dibuat mengikuti standar dari ukuran pipa air yang ada.Produsen bisa membuat kran dengan ukuran ¼ inci atau ½ inci sesuai dengan ukuran pipa air yang sering digunakan konsumen.

Menurut ketentuan Pasal 1 angka 2 PP NO. 102/2000 tentang Standar Nasional, Standarisasi adalah proses merumuskan,menetapkan,menerapkan dan merevisi standar yang dilakukan secara tertib dan bekerja sama dengan semua pihak.Dengan kata lain,standarisasi dapat diartikan sebagai penetapan norma dan aturan mutu produk yang ditetapkan bersama dengan tujuan menghasilkan produk dengan mutu yang dapat dideskripsikan dan diukur dengan perolehan mutu yang seragam.

Sedangkan pengertian sertifikasi menurut Pasal 1 angka 11 PP Standar Nasional adalah rangkaian kegiatan penerbitan sertifikat terhadap barang dan jasa.Lebih lanjut,Pasal 1 angka 12 menyebutkan bahwa pengertian sertifikat adalah jaminan tertulis yang diberikan oleh lembaga /laboratorium yang telah terakreditasi untuk menyatakan bahwa barang,jasa,proses,system atau personal telah memenuhi standar yang dipersyaratkan.

2. Badan Pengatur Standarisasi Produk Nasional

Untuk menetapkan standar pengujian produk tentu harus ada pakem yang bisa diuji secara secara universal dan harus membawa manfaat secara teknologi,ekonomi, dan social. Pada dasarnya standarisasi harus memuat dua hal yaitu standar teknik dan standar manajemen.Standar teknik adalah serangkaian persyaratan yang harus dipenuhi oleh perusahaan meliputi bahan,produk dan layanan. Jika bahan,produk atau jasa gagal memenuhi satu atau lebih dari spesifikasi yang berlaku maka produk yang dihasilkan oleh perusahaan tersebut dinilai tidak memenuhi spesifiksi standar.Sedangkan standarisasi manajemen adalah struktur tugas,prosedur kerja,system manajemen dan standar kerja dalam bidang kelembagaan,usaha serta keuangan. 

Standarisasi nasional merupakan salah satu instrument regulasi teknis yang dapat melindungi kepentingan konsumen nasional dan produsen produk dalam negeri.Melalui regulasi teknis yang berbasiskan standarisasi dapat mencegah beredarnya barang - barang yang tidak bermutu dan berbahaya di pasar domestik serta mencegah masuknya barang impor yang bermutu rendah.

Untuk mencegah hal tersebut menjadi tanggung jawab Badan Standarisasi Nasional (BSN) untuk membina,mengembangkan serta mengkoordiasi kegiatan di bidang standarisasi secara nasional.

BSN berkedudukan di bawah  dan bertanggung jawab kepada Presiden melalui menteri yang mengkoordinasikan. BSN sebagai lembaga pemerintah bertanggung jawab untuk merumuskan dan mengembangkan standar di Indonesia mengacu pada yang ditetapkan oleh badan dunia seperti ISO,CODEX Alimentarius, dan standar regional serta standar nasional lainnya.

Badan Standarisasi Nasional ( BSN ) memiliki fungsi sebagai berikut :

1. Pengkajian dan penyusunan kebijakan nasional di bidang standarisasi Nasional;

2. Koordinasi kegiatan fungsional dalam pelaksanaan tugas BSN;

3. Fasilitas dan pembinaan terhadap kegiatan instansi pemerintah di bidang standarisasi Nasional;

4. Penyelenggaraan pembinaan kerja sama dalam negeri dan internasional di bidang standarisasi;

5. Penyelenggaraan pembinaan dan pelayanan administrasiumum di bidang perencanaan umum ketatausahaan,organisasi dan tatalaksana, kepegawaian, keuangan, kearsipan, hukum, persandian, perlengkapan dan rumah tangga.

Sedangkan kewenangan BSN sebagai lembaga penentu standarisasi produk nasional sebagai berikut:

1. Penyusun rencana nasional secara makro di bidangnya;

2. Perumusan kebijakan di bidangnya untuk mendukung pembangunan secara makro;

3. Penetapan system informasi di bidangnya;

4. Kewenangan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku yaitu:

a. Perumusan dan pelaksanaan kebijakan tertentu di bidang standarisasi nasional;

b. Perumusan dan penetapan kebijakan system akreditasi lembaga sertifikasi,lembaga inspeksi dan laboratorium;

c. Penetapan SNI;

d. Pelaksanaan penelitian dan pengembangan di bidangnya;

e. Penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan di bidangnya.

 

C. EVALUASI dan  PENGENDALIAN KUALITAS PRODUK

1. Pengertian Evaluasi Produk

Sebuah perusahaan yang mengolah bahan mentah menjadi bahan jadi tentu harus melakukan evaluasi terhadap produknya sebelum diluncurkan ke pasaran.Untuk menghasilkan barang yang bermutu, perusahaan harus menentukan standar kualitas secara jelas.Pentingnya melakukan evaluasi produk agar perusahaan bisa memantau setiap kerusakan produk kemudian dicari penyebabnya dan segeradilakukan perbaikan.

Evaluasi produk adalah evaluasi yang diarahkan untuk melihat hasil program yang akan dicapai sebagai dasar untuk menentukan keputusan akhir,diperbaiki,dimodifikasi,ditingkatkan atau dihentikan. Adapun factor yang biasa dipakai dalam mengevaluasi kepuasan produksi manufaktur menurut Garvin dalam Lovelock (1994),antara lain meliputi aspek sebagai  berikut :

a. Reputasi produk serta tanggung jawab perusahaan terhadapnya.Dalam hal ini konsumen melihat kinerja ( performance ) karakteristik operasi pokok dari produk inti yang dibeli.

b. Ciri-ciri atau keistimewaan tambahan ( features ) yaitu karakteristik sekunder atau pelengkap yang merupakan fasilitas tambahan yang menambah fungsi dasar berkaitan dengan pilihan pengembangan.

c. Kehandalan ( reliability ),yaitu kemungkinan kecil akan mengalami kerusakan atau gagal digunakan. Berkaitan dengan kemungkinan suatu produk melaksanakan fungsinya secara berhasil dalam waktu tertentu dibawah kondisi tertentu.

d. Kesesuaian dengan spesifikasi ( conformance to specification ),yaitu sejauh mana karakteristik desain dan operasi memenuhi standar yang telah ditetapkan.

e. Daya tahan ( durability ) berakaitan dengan berapa lama produk tersebut dapat digunakan.Biasanya karakteristik ini berhubungan dengan ukuran masa pakai suatu produk.

f. Kemampuan pelayanan (serviceability),merupakan karakteristik yang berkaitan dengan kecepatan kompetensi,kenyamanan,mudah direspirasi serta penanggulangan keluahan yang memuaskan.

g. Estetika ( estebility ) merupakan karakteristik yang bersifat  subjektif sehingga berkaitan dengan pertimbangan pribadi dan refleksi dari preferensi atau pilihan pribadi.

h. Kualitas yang dirasakan ( perceived quality ) bersifat subjektif,berkaitan dengan perasaan pelanggan dalam mengonsumsi produk tersebut seperti meningkatkan harga diri,biasanya merupakan karakteristik yang berhubungan dengan reputasi.

 

2. Penentuan Kualitas Produk dan Pengendalian Mutu Produk

Adapun standar dari kualitas suatu produk ditetapkan dengan mempertimbangkan hal-hal sebagai berikut:

a. Kualitas produk pesaing

Minimal perusahaan menghasilkan produk dengan kualitas yang sama dengan pesaingbahkan sedapat mungkin lebih baik dari produk pesaing.

b. Manfaat akhir dari produk

Apakah produk tersebut sebagai produk akhir atau produk perantara untuk diproduksi lebih lanjut

c. Keseimbangan antara harga dan kualitas

Perusahaan harus menyesuaikan harga jual dengan kualitas produk.Konsumen tidak akan segan membeli dengan harga tinggi,bila kualitas dari produk yang dibelinya memang terjamin atau berkualitas super.

Pengendalian mutu terhadap produk tentu sangat diperlukan.Pengendalian mutu atau quality control adalah proses penilaian dan pengawasan kualitas atas hal-hal yang berkaitan dengan produksi.ISO 9000 mendefinisikan pengendalian mutu sebagai “Bagian dari manajemen kualitas yang berfokus pada pemenuhan standar kualitas suatu produk”.

3. Pendekatan Pengendalian Kualitas Produk

Pengendalian kualitas bertujuan untuk mencegah terjadinya penyimpanganpenyimpangan,baik bahan, tenaga, waktu maupun kualitas barang jadi serta untuk memperbaiki kesalahan – kesalahan yang pernah terjadi sebelumnya,pada saat maupun setelah proses produksi.Pengedalian kualitas umumnya dilakukan dengan menggunakan tiga pendekatan yaitu sebagai berikut:

a. Pendekatan Masukan

Kualitas suatu produk akhir sangat ditentukan oleh kualitas masukan ( input) produksi,baik bahan baku atau pendukung,tenaga kerja,maupun peralatan produksi yang digunakan.Pengendalian kualitas berdasarkan pendekatan masukan adalah pengendalian dengan cara menetapkan standar yang sangat ketat terhadap spesifikasi bahan baku diperiksa secara cermat,tenaga kerja yang digunakan diseleksi secara ketat serta fasilitas atau perlengkapan produksi dipilih secara cermat.

b. Pendekatan Proses

Pendekatan ini dilakukan melalui pengendalian yang ketat terhadap standar proses produksi yang dijalankan.Sebelum melakukan proses produksi setiap pekerja terlebih dahulu diberikan pedoman pelaksanaan proses produksi yang harus mereka pahami dengan baik sehingga mereka bekerja sesuai pedoman.Di samping itu setiap pekerja berusaha untuk meminimalisasi penyimpangan dan setiap kerusakan peralatan produksi segera diperbaiki.

c. Pendekatan Keluaran

Pendekatan ini dilakukan dengan melihat kesesuaian produk akhir dengan pesanan atau standar yang telah ditetapkan,yaitu dengan melihat dan memeriksa sampel produk.Di samping itu pengendalian dengan pendekatan ini juga dilakukan terhadap fasilitas penyimpangan produk akhir,setiap produk akhir ( keluara ) akan diperiksa untuk melihat kesesuiaannya dengan standar yang telah ditetapakan sebelumnya yaitu yang disebut dengan sampel produk.

4. Manfaat Pengendalian Kualitas

Pengendalian kualitas bagi perusahaan memiliki manfaat sebagai berikut:

a. Tercapainya efesiensi,dikarenakan tidak ada pemborosan bahan baku atau pendukung,waktu dan tenaga kerja.

b. Menekan biaya,sehingga biaya rata-rata dan harga jual menjadi rendah.

c. Meningkatkan penjualan,disamping karena harga jual relative rendah juga kerena kualitas barang yang terjamin.

d. Manfaat bagi konsumen adalah konsumen merasa puas karena memperoleh barang/produk yang berkualitas dengan harga yang bersaing.

5. Langkah Melakukan Evaluasi Kualitas Produk

Berikut ini beberapa langkah yang bisa diambil perusahaan dalam melakukan evaluasi produk,antara lain :

a. Evaluasi pada kualitas produk,yaitu dengan melakukan pengendalian mutu atau quality control,mencari cacat produk dan segera melakukan perbaikan.Pengendalian kualitas produk dilakukan yaitu dengan cara mengidentifikasi kerusakan produk,mencari penyebab kerusakan dan usaha untuk melakukan perbaikan. Perusahaan perlu menentukan standar kerusakan produk maksimal dua persen.

b. Evaluasi terhadap persepsi karyawan.Mengevaluasi persepsi karyawwan dan para manajer terhadap kualitas juga mengevaluasi tingkat komitmen para karyawan dan manajer terhadap kualitas.

c. Evaluasi tingkat kerusakan produk.Evaluasi ini dilakukan untuk mencari penyebab terjadinya kerusakan, seperti kualitas bahan yng digunakan tidak sesaui dengan standar,keteledoran karyawan yang disebabkan kurangnya pengawasan atau mesin yang sudah tidak layak pakai.

Setelah diperoleh hasil dari analisis tersebut dapat digunakan sebagai evaluasi terhadap strategi bisnis perusahaan yang telah mecanangkan kebijakan mutu barang yang dihasilkan oleh perusahaan,termasuk kebijakan tingkat kerusakan barang.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

PERTEMUAN 8

 Setelah mempelajari pertemuan 7 maka kerjakanlah soal berikut : Memuat…